Sabtu, 06 April 2013

Cara mengajukan pinjaman


Cara mengajukan pinjaman ke bank. Siapapun boleh mengajukan pinjaman ke bank, baik atas nama personal maupun sebagai badan usaha. Baik pinjaman untuk membeli kendaraan, rumah, atau modal bisnis. Yang jelas, agar bisa mendapatkan pinjaman dari bank, ada sejumlah persyaratan yang dipenuhi.
Jika Anda ingin mengajukan kredit perorangan, persyaratannya adalah kopi identitas diri, kopi akta nikah, kopi kartu keluarga, kopi rekening bank selama 6 s/d 3 bulan terakhir, serta surat keterangan bekerja dan slip gaji.
Pakar keuangan Safir Senduk menjelaskan, kopi akta nikah diperlukan untuk mengetahui apakah harta yang dimiliki merupakan aset bersama suami-istri atau bukan, sehingga baik istri maupun suami dapat dimintai pertanggungjawabannya untuk membayar utang.
Cara mengajukan pinjaman ke bank. Jika Anda mengajukan kredit sebagai badan usaha, syarat-syaratnya adalah kopi identitas diri direktur dan komisaris, kopi NPWP, kopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), kopi akte pendirian perusahaan dari notaris, kopi TDP (Tanda Daftar Perusahaan), kopi rekening bank yang aktif selama 6 s/d 3 bulan terakhir, serta data pembukuan seperti neraca keuangan, laporan rugi-laba, catatan penjualan dan pembelian harian, dsb. Data ini diperlukan agar pihak bank dapat melakukan analisa kesanggupan mengembalikan utang, kemampuan dan efektivitas manajemen dalam mengelola aset, kemampuan mencetak laba, dsb.
Selain itu, bank juga akan meminta jaminan berupa aset milik calon debitur yang nilainya lebih besar atau minimal sama dengan jumlah pinjaman. Jaminan berfungsi untuk “meyakinkan” bank bahwa debitur akan –dan mampu– membayar utang sesuai ketentuan. Sebab jika terjadi kredit macet, bank akan menyita jaminan dari debitur.
Cara mengajukan pinjaman ke bank. Sebagai calon debitur yang baik, hal paling utama adalah jujur dan realistis. Bagi badan usaha, sebaiknya rencanakan dengan matang mengenai penggunaan pinjaman. Bank tentu tidak akan memberikan pinjaman untuk proyek bisnis yang tak jelas. Hindari menutup-nutupi fakta atau menyembunyikan sesuatu. Jika ketahuan oleh pihak bank, urusannya bisa sampai ke pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Beri Komentar Anda