(KUR)
adalah salah satu bentuk kredit atau pembiayaan modal kerja yang diberikan oleh
perbankan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi dibidang
usaha yang produktif dan layak namun belum plafond kredit sampai dengan 500
juta yang dijamin oleh perusahaan penjaminan. Usaha yang produktif namun belum
bankable maksudnya adalah usaha tersebut memiliki prospek bisnis yang baik dan
memiliki kemampuan untuk mengembalikan tapi belum memenuhi persyaratan yang
ditentukan oleh perbankan.
Jenis
UMKM dan Koperasi yang diharapkan dapat mengakses KUR adalah yang bergerak di
sektor usaha produktif, antara lain: pertanian, perikanan dan kelautan,
perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam. Penyaluran KUR dapat
dilakukan secara langsung, maksudnya UMKM dan Koperasi dapat langsung KUR ke
Bank Pelaksana, salah satu diantaranya adalah Bank
Mandiri. Penyaluran KUR dapat juga dilakukan secara tidak langsung
melalui lembaga linkage, seperti: BPR/BPRS, KSP/USP Koperasi, atau
lembaga linkage lainnya.
Bentuk Usaha yang Dapat Dibiayai KUR:
- Usaha produktif yang ditujukan untuk pengembangan usaha, seperti: budi daya peternakan, perkebunan, usaha kerajinan, penyulingan minyak atsiri, usaha jasa salon kecantikan, rumah makan, bengkel mobil, jasa konstruksi bangunan, biro perjalanan, produksi genteng, batako, batu bata, serta usaha produktif lainnya.
- KUR tidak untuk kegiatan bersifat konsumtif, seperti: kredit kepemilikan rumah, kredit kepemilikan kendaraan bermotor, kartu kredit, serta kredit konsumtif lainnya.
Ketentuan Calon Debitur
KUR:
- Pada saat mengajukan kredit atau pembiayaan, UMKM dan Koperasi tidak sedang memperoleh kredit atau pembiayaan dari dari bank lain dan juga tidak sedang memperoleh kredit program dari pemerintah. Hal ini akan dibuktikan dengan Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia (BI Checking) pada saat permohonan kredit atau pembiayaan diajukan.
- Pada saat mengajukan kredit atau pembiayaan, bagi UMKM dan Koperasi yang sedang menerima kredit konsumtif dari bank tetap dapat menerima KUR.
- UMKM dan Koperasi yang akan meminjam KUR Mikro, baik yang disalurkan secara langsung maupun tidak langsung, tidak diwajibkan untuk dilakukan BI Checking.
- Usahanya dinilai layak dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan bank.
Kategori Pembiayaan KUR:
A. KUR Mikro
Plafond
maksimal 20 juta, dikenakan margin pembiayaan maksimal sebesar 22% efektif per
tahun dari bank pelaksana kepada UMKM dan Koperasi.
B. KUR Ritel
Plafond diatas 20 juta sampai dengan
maksimal 500 juta, dikenakan margin pembiayaan maksimal 13% efektif per tahun.
Jenis Agunan:
A. Agunan Utama
Kelayakan usaha dan obyek yang
dibiayai.
B. Agunan Tambahan
Sesuai dengan ketentuan Bank
Pelaksana, kecuali untuk KUR Mikro tidak dipersyaratkan adanya agunan tambahan.
Dalam hal diperlukan pengikatan maka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku pada Bank Pelaksana.
Prosedur dan Cara Mengajukan KUR di Bank Mandiri:
A. Mengajukan permohonan ke cabang Bank Mandiri terdekat.
B. Menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, antara lain:
- Identitas diri berupa Fotokopi KTP Suami Istri (bagi yang sudah berkeluarga), Kartu Keluarga, Bukti Pembayaran Rekening Listrik Terbaru, Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (kalau ada).
- Legalitas usaha seperti akte pendirian, NPWP, SITU, SIUP, TDP, beberapa dokumentasi lokasi usaha, dan data usaha lainnya.
- Laporan keuangan.
- Proposal usaha dan surat perjanjian kerjasama usaha (jika telah memiliki kontrak kerjasama dalam jangka waktu tertentu dengan pelanggan skala besar)
- Fotokopi aset yang akan diagunkan (bisa berupa BKPB Mobil, BPKB Motor, Akte Rumah, dan lain-lain)
- Persyaratan tambahan (disesuaikan dengan ketentuan perbankan)
Setelah
semua proses pengajuan permohonan kredit dan kelengkapan dokumen-dokumen telah
diserahkan, maka langkah selanjutnya adalah pihak Bank Mandiri akan melakukan
survei ke lokasi usaha calon debitur. Setelah itu baru akan dilakukan analisa
kelayakan usaha dan jika hasilnya memenuhi syarat maka calon debitur bersama
suami/istri (bagi yang telah berkeluarga) akan diminta untuk datang guna
menandatangani akad kredit yang dimohonkan. Tentunya sebelum menandatangi akad
kredit ini, calon debitur harus memiliki rekening tabungan di Bank Mandiri
(bagi yang belum memiliki diharapkan dapat membuat rekening tabungan dengan
nilai saldo minimal 250 ribu).
Selain
itu, calon debitur diminta untuk membawa dokumen fisik agunan yang asli dan 5
lembar materai Rp. 6.000,-. Nah, setelah akad kredit ditandatangani, dalam
waktu 1×24 jam dana pembiayaan akan langsung ditransfer ke rekening tabungan Bank
Mandiri kita. Terkecuali jika pada saat proses pemindahan dana
tersebut mengalami kendala, misalnya teller yang bertugas pada saat itu
melakukan kesalahan posting sehingga dana yang seharusnya masuk ke rekening
tabungan kita malah tersasar ke rekening tabungan atas nama orang lain, dalam
kasus ini proses pemindahan dana akan memakan waktu 2-5 hari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Beri Komentar Anda